APBN
2019 : Defisit Ditargetkan 1,84% dari PDB
APBN
tahun 2019 memiliki tema sehat, adil, dan mandiri. APBN yang sehat tercermin
pada defisit yang semakin turun dan keseimbangan primer menuju positif.
APBN tahun 2019 juga disusun secara adil dengan menjaga keseimbangan antara
pembangunan fisik dan sumber daya manusia, antara pembangunan pusat dan daerah,
serta penerapan sistem perpajakan yang adil. Selanjutnya, APBN yang mandiri
digambarkan melalui penerimaan perpajakan yang menjadi sumber utama pendanaan
APBN.
Pada
hari Rabu, 31 Oktober 2018 DPR RI telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-
Undang tentang APBN tahun Anggaran 2019 menjadi Undang-Undang dalam sidang
paripurna di gedung DPR/MPR RI. Dalam pendapat akhir, pemerintah menjelaskan
desain APBN tahun anggaran 2019
menggambarkan optimisme dengan tetap menjaga kehati-hatian di tengah lingkungan
yang penuh tantangan, terutama kondisi perekonomian global. Kebijakan APBN
tahun anggaran 2019 secara ideal diharapkan defisit semakin rendah,
keseimbangan primer menuju positif, mendorong penurunan tingkat kemiskinan dan
disparitas antardaerah, dengan meningkatkan penerimaan perpajakan agar
mengurangi pembiayaan defisit dari utang. Defisit berarti kondisi dimana
keseimbangan umum negatif atau pendapatan negara lebih kecil dari belanja
negara.Berdasarkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
defisit APBN tidak boleh melebihi 3%dari total PDB. Tujuan dari batasa tersebut
adalah untuk menamin agar kebijakan ekspansif pemerintah menjamin APBN tetap
dalam kondisi sehat dan berkesinambungan. Defisit anggaran disebabkan oleh
beberapa faktor penting. Menurut Brixi (2002: 108), faktor utama yang
menyebabkan defisit anggaran di suatu negaraumumnya adalah : a) pertumbuhan
ekonomi, b) nilai tukar, c) harga minyak dunia, d) inflasi, dan e) suku bunga.
Terjadinya defisit ini juga bisa ditutupi dengan meminjam dari luar negeri baik
dalam bentuk bantuan maupun dalam bentuk utang yakni Utang Luar Negeri.
Dalam
APBN 2019, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 2.165,1 triliun dan anggaran
belanja Rp2.461,1 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran tahun 2019
ditargetkan sebesar Rp 296 triliun atau setara dengan 1,84% dari total Produk
Domestik Bruto (PDB). Dalam paparan pada sidang paripurna DPR, Menteri Keuangan
Sri Mulyani menyatakan bahwa defisit ini meupakan yang terendah sejak lima
tahun terakhir. Hal ini mencerminkan kuatnya kesepahaman antara Pemerintah dan
DPR untuk menciptakan APBN yang sehat dan berkelanjutan. Beliau juga
menyampaikan penurunan defisit ini disebabkan karen dua faktor yaituyang
pertama, anggaran pendidikan bergeser dari belanja negara ke pembiayaan
anggaran yaitu untuk dana abadi penelitian. Itu sebesar Rp 990 miliar, bergerak
above the line dan ini menjadi bellow the line. Kemudian yang kedua, Transfer
Keuangan Dana Desa (TKDD) pada bagian Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik untuk
biaya layanan pengelolaan sampah juga dikurangi sebesar Rp 170 miliar.
Pemotongan anggaran pengelolaan sampah lantaran dana tersebut tidak terserap
secara maksimal. Kedua komponen itu menyebabkan postur belanja negara berkurang
Rp 1,16 triliun. Dari Rp 2.462,3 triliun menjadi Rp 2.461,1 triliun.
Untuk
menjaga agar defisit APBN tidak meningkat, tentu terdapat tantangan dalam
pelaksanaannya baik itu tantangan eksternal maupun perekonomian domestik.
Tantangan defisit APBN tahun anggaran 2019 dari sisi eksternal yang akn
dihadapi berasal dari perkembangan perekonomian global yang saat ini sedang
menuju pada keseimbangan baru. Dinamika perekonomian global tersebut berimbas
pada kinerja perekonomian dalam negeri baik itu melalui jalur sektor keuangan. Tantangan
perekonomian global yang akan menekan defisit APBN Tahun Anggaran 2019 ke depan
masih akan bersumber dari dampak beberapa hal berikut : (i) kebijakan
proteksionisme dan perpajakan Amerika Serikat; (ii) keberlanjutan normalisasi
kebijakan moneter di negara maju yangberpotensi menimbulkan dinamika likuiditas
pada sektor keuangan global; dan (iii) situasi geopolitik yang sewaktu-waktu
beresiko tinggi. Tantangan perekonomian tersebut akan menjadi faktor penting
dalam pencapaian memperkuat fiskal dengan mendorong investasi dan daya saing
dalam meningkatkan devisa. Hal tersebut ditempuh antara lain melalui kebijakan
ekpansif namun lebih terararh untuk meningkatkan kapasitas produksi dan daya
saing. Dengan peningkatan ekspor melalui berbagai produksi secara langsung akan
memperkecil defisit.
Kemudian
pemerintah perlu terus mendorong tax ratio selaras dengan kapasitas
perekonomian dengan tetap menjaga iklim investasi dan dunia usaha. Sefangkan kebijakan
fiskal melalui peningkatan tax ratio dilakukan melalui upaya perbaikan
pelayanan dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan, upaya penggalian potensi
penerimaan negara, penegakan hukum, dan perluasan basis pajak. Di samping itu,
upaya tersebut dilakukan dengan tetap memberikan insentif fiskal untuk kegiatan
ekonomi strategis dengan mengendalikan rasio utang dalam batas aman yang diupayakan
menurun serta mengarahkan utang untuk kegiatan produktif.
Untuk
menutup selisih antarakebutuhan belanja negara dan pendapatan negara atau
defisit anggaran, maka perlu dicari sumber pembiayaan baik yang bersala dari
utang maupun non utang.sebagaikomitmen untuk menjaga daya tahan dan
mengendalikan risiko APBN, maka rasio utang dijaga dalam batas aman dan
diupayakan semakin menurun. Selain itu, dalam upaya penurunan defisit APBN,
pemerintah tidak hanya sekedar mengandalkan peningkatan penerimaan dari sektor
perpajakan tetapi juga perlu meningkatkan penerimaan dari sektor-sektor
produktif dalam APBN. Selain itu, pemanfaatan sumber pembiayaan dari luar
negeri harus dikelola dengan hati – hati.
Daftar
Pustaka :
·
Tantangan Menjaga Defisit APBN Tahun Anggaran 2019 oleh Mandala
Hareta
·
Postur APBN Indonesia, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian
Keuangan Republik Indonesia